Sekapur Sirih
Riba, berjabat tangan pria-wanita, ramalan bintang, wanita memakai parfum saat keluar rumah dan berbagai bentuk maksiat yang terkadang kita tidak sadari..
Bahkan terkadang ada anggapan kalo kita tidak mengikuti trend yang berkembang di masyarakat, seseorang akan dianggap konservatif, atau bahkan kolot...
Karena itu, bersama derasnya arus globalisasi banyak nilai-nilai dan tradisi kemuliaan Islam ditukar, bahkan dijungkir-balikan. Dan tidak sedikit remaja yang terbawa pola hidup permisivisme (serba boleh)
Mari, sebelum semakin jauh Islam dilupakan generasi muda, kita ajak saudara, kerabat, adik dan teman sekolah kita untuk merealisasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan kita sehari-hari agak membawa kesuksesan di dunia dan selamat di akherat..
Berikut Kategori-kategorinya:
1. Syirik
2. Riya' dalam beribadah
3. Thiyarah (Merasa bernasib sial atau merasa sial karena melihat burung, awan gelap, dll)
4. Bersumpah dengan nama selain ALLOH
5. Duduk bersama orang-orang munafik atau fasik untuk beramah tamah
6. Tidak thuma'ninah dalam shalat
7. Banyak melakukan gerakan sia-sia dalam shalat
8. Mendahului Iman shalat secara sengaja
9. Masuk masjid setelah makan bawang merah, bawang putih atau yang berbau tak sedap
10. Zina
11. Homoseksual (Liwath)
12. Penolakan istri terhadap ajak suami
13. Minta ditalak suami tanpa ajakan yang sesuai syariat
14. Zhihar
15. Menggauli istri ketika sedang haid
16. Anal Seks
17. Tidak berbuat adil diantara para istri
18. Berduaan dengan wanita bukan mahram (Khalwat)
19. Jabat tangan dengan wanita bukan mahram
20. Wanita keluar rumah dengan parfum sehingga menggoda laki-laki
Pada bagian kedua ini kami lanjutkan kategori-kategori yang terkait dengan dosa-dosa yang dianggap biasa. Sebelum terlambat sekali, perlu kiranya kita memahaminya. Sangat menarik untuk disimak...
21. Wanita bepergian tanpa mahram
22. Memandang wanita dengan sengaja
23. Hilangnya rasa cemburu (Diyatsah)
24. Memalsukan nasab anak kepada selain ayahnya, dan pengingkaran Ayah terhadap anak
25. Makan uang riba
26. Menyembunyikan aib barang
27. Bai'un Najsy (Menaikkan harga barang, tetapi tidak bermaksud untuk membeli/menipu)
28. Berjualan setelah adzan kedua pada hari Jum'at
29. Judi (Dengan segala bentuk dan ragamnya)
30. Mencuri
31. Memberi atau menerima suap
32. Merampas tanah mirip orang lain
33. Menerima hadiah setelah menolong
34. Tidak memenuhi hak-hak pekerja
35. Tidak adil diantara anak
36. Meminta-minta disaat berkecukupan
37. Berhutang dengan niat tidak membayar
38. Memakan harta haram
39. Minum arak meski hanya setetes ( Arak, Bir, Vodka, Brandy, Champagne, dll)
40. Menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak.
Bagian terakhir dari kategori-kategori sebelumnya, menarik untuk disimak dan kawan-kawan dapat bertanya apabila ada yang belum dipahami...
Pertanyaan dapat dikirimkan melalui rubrik "Ustadz Tell me about" atau melalui inquiry..
Kategori dosa-dosa yang dianggap biasa pada tulisan yang ketiga adalah sebagai berikut:
41. Kesaksian Palsu
42. Mendengarkan dan menikmati musik,
43. Menggunjing (Ghibah)
44. Mengadu domba (Namimah)
45. Melongok rumah orang lain tanpa ijin
46. Berbisik empat mata dan membiarkan kawan ketiga
47. Isbal, pria yang sengaja menjulurkan, menurunkan, pakaian hingga dibawah mata kaki
48. Laki-laki memakai perhiasan emas
49. Mengenakan pakaian pendek, tipis, ketat atau transparan
50. Menyambung rambut dengan rambut manusia atau rambut palsu
51. Laki-laki menyerupai wanira dan sebaliknya
52. Menyemir rambut dengan warna hitam
Sumber : Buku "Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa", Penulis Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid, penerbit Darul Haq.
53. Menggambar mahluk yang bernyawa
54. Berdusta dalam masalah mimpi
55. Memijakkan kaki, duduk, dan buang air diatas kuburan
56. Tidak bersuci (istinja/cebok) setelah buang air
57. Mendengarkan pembicaraan orang lain sedang mereka tidak menyukai
58. Jahat dalam bertetangga
59. Berwasiat yang membahayakan
60. Permainan dadu
61. Melaknat orang yang beriman dan melaknat yang tidak semestinya dilaknat
62. Meratapi jenazah secara berlebihan
63. Memukul muka orang dan menandai muka binatang
64. Memutuskan hubungan dengan saudara muslim lebih dari tiga hari.