"Karena itulah, Ahmadiyah diharamkan untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci Makkah," tutur Kiai Amidhan kepada Republika, Selasa (8/9). Pernyataan itu dilontarkannya menanggapi pernyataan Kepala Kanwil Depag Nusa Tenggara Barat (NTB) yang membolehkan pengikut Ahmadiyah menunaikan rukun Islam kelima.
Rabithah Alam al-Islami : Ahmadiyah adalah aliran sesat dan menyesatkan.
Kiai Amidhan menegaskan, Pemerintah Arab Saudi melalui kedutaannya di seluruh dunia melarang warga Ahmadiyah menunaikan ibadah haji. Seharusnya, kata dia, Depag pun harus mengikuti aturan tersebut. "Saya kira Depag harus melarang jamaah Ahmadiyah naik haji," ujarnya.
Pemerintah Arab Saudi melalui kedutaannya di seluruh dunia melarang warga Ahmadiyah menunaikan ibadah haji.
Pihaknya mengatakan, jika warga Ahmadiyah Indonesia tetap diberangkatkan ke Makkah, Arab Saudi, malah akan menjadi masalah saat tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. "Jika terungkap ada salah satu calon jamaah haji berasal dari Ahmadiyah, dia akan dipulangkan ke negara asalnya."
Pemulangan paksa jamaah Ahmadiyah itu, tutur dia, akan mengganggu jamaah haji lainnya.
"Jika terungkap ada salah satu calon jamaah haji berasal dari Ahmadiyah, dia akan dipulangkan ke negara asalnya."
Kiai Amidhan mengungkapkan, pada saat menjabat sebagai dirjen Haji Depag, warga Ahmadiyah yang ketahuan akan berangkat haji ditolak visanya oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. "Waktu itu ada masyarakat yang melaporkan,'' papar Kiai Amidhan.
Pihaknya meminta warga Ahmadiyah yang berkeras untuk menunaikan rukun Islam kelima, agar benar-benar bertaubat, meluruskan niat, dan membaca dua kalimat syahadat. Menurut dia, apabila warga Ahmadiyah telah bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya, diizinkan ke Makkah untuk berhaji.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Depag, Abdul Ghofur Djawahir, mengatakan, larangan berhaji bagi jamaah Ahmadiyah sudah ditetapkan beberapa tahun lalu oleh Pemerintah Arab Saudi melalui kedutaan besarnya di berbagai negara.
"Namun, kami susah mendeteksinya, karena kartu tanda penduduk di Indonesia tidak dicantumkan apakah seseorang itu Ahmadiyah apa bukan," ujarnya. Ghofur menambahkan, yang dapat mengawasi masalah itu adalah masyarakat, dengan melaporkannya kepada Depag atau Kedutaan Besar Arab Saudi.