Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam teruntuk Nabi dan Rasul yang paling mulia, nabi kita Muhammad beserta kaluarga dan seluruh sahabatnya.
Di hadapan anda ini, wahai saudariku muslimah, kumpulan fatwa syar'i berkaitan dengan puasa. Kami hadirkan untuk anda sekalian bertepatan dengan datangnya bulan Ramadlan yang penuh berkah. Kami berharap kepada Allah, melaluinya, memberikan manfaat kepada kaum mukminah yang membacanya. Semoga ini bisa membantu mereka dalam melaksanakan ibadah kepada Allah, dan membantu mereka memperoleh keridlaan dan ampunan-Nya di bulan yang agung ini.
Kewajiban Puasa
Soal (1): Kapan diwajibkan puasa bagi gadis muslimah?
Jawab : Puasa menjadi wajib bagi seorang gadis ketika dia sudah baligh. Yaitu usianya sudah 15 tahun, atau tumbuhnya bulu-bulu halus di sekitar farji, atau keluarnya mani, atau sudah haid, atau sudah hamil. Katika sudah muncul beberapa hal di atas maka puasa sudah wajib bagi mereka, walau masih 10 tahun. Banyak gadis yang sudah haid ketika berusia 10 atau 11 tahun, tapi orangtuanya menggapnya masih kecil, tidak mengharuskannya berpuasa. Ini kesalahan besar. Karena seorang gadis, jika sudah haid, berarti telah masuk hukum sebagai wanita dan berlaku baginya hukum taklif (beban syariat). Wallahu A'lam!!! (Ibnu Jibrin: Fatawa Islamiyyah)
Soal (2) : Seorang gadis sudah berusia 12 atau 13 tahun. Lalu datang bulan Ramadlan, tapi dia tidak puasa. Apakah ada kewajiban tertentu bagi dirinya atau keluarganya? Apakah dia harus berpuasa? Jika tidak berpuasa apakah dia berdosa?
Jawab : Seorang wanita menjadi mukallafah (terbebani dengan perintah syar'i) dengan beberapa syarat, yaitu Islam, berakal sehat, baligh. Dia dihukumi baligh jika telah haid, bermimpi, tumbuh bulu di sekitar kemaluan, atau sudah berusia 15 tahun. Jika gadis ini telah memenuhi syarat-syarat taklif maka puasa menjadi wajib atasnya. Dan dia wajib menggadla hari-hari yang ditinggalkannya (tidak berpuasa) semenjak masa taklifnya. Jika tak ada satu pun syarat di atas, dia tidak termasuk wanita mukallaffah, yang terbebani perintah syar'i, dan tidak ada konsekuensi apa-apa atasnya. (Fatawa Lajnah Daimah)
Soal (3) : Apakah seorang wanita berdosa jika tetap berpuasa karena malu pada keluarganya, padahal dia sedang haid?
Jawab : Tidak diragukan lagi bahwa perbuatannya itu salah. Tidak boleh malu dalam masalah seperti ini. Haid adalah perkara yang telah Allah tetapkan bagi kaum wanita. Dan haid menghalangi shalat dan puasa. Adapun perempuan yang tetap berpuasa ini, padahal sedang haid, karena malu kepada keluarganya, dia tetap wajib menggadla' hari-hari yang dia tetap berpuasa dalam kondisi haid, dan janganlah mengulanginya. Wallahu a'lam!!! (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin).
Soal (4) : Ada seorang wanita yang telah baligh mendapatkan bulan Ramadlan, tapi dia tidak puasa karena malu, dan setahun kemudian datang lagi Ramadlan, sementara dia belum menggadlanya, bagaimana hukumnya ini?
Jawab : Dia wajib menggadla bulan Ramadlan yang dia tidak berpuasa setelah masa balighnya walau terpisah-pisah (tidak sekaligus/berurutan). Di samping mengqadla', dia harus menunaikan shadaqah dengan memberi makan satu orang miskin dari setiap hari yang ditinggalkannya (fidyah). Berdasarkan firman Allah Ta'ala (artinya), "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah." (QS. Al-Baqarah: 184). Jumlahnya sekitar setegah sha' setiap hari. Hal itu dikarenakan puasa wajib harus dikerjakan tepat waktunya. Sedangkan baligh, salah satu tandanya adalah haid. Kapan seorang gadis mulai haid, wajib atasya berpuasa walaupun umurnya masih kecil. (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin)
Soal (5) : Saya seorang gadis berusia 25 tahun. Tetapi, sejak kecilku sampai berumur 21 tahun,saya tidak pernah berpuasa dan shalat karena malas. Orangtuaku menasihatiku, tapi aku tidak menggubrisnya, apa yang harus aku lakukan setelah Allah memberiku hidayah?
Jawab : Taubat menghilangkan dosa yang telah lalu. Anda harus menyesal dan bertekad dan benar-benar dalam beribadah dan memperbanyak amalan sunnah, seperti shalat di malam dan siang hari, puasa sunnah, dzikir, membaca al-Qur'an dan berdoa. Allah senantiasa menerima taubat hamba-hamba-Nya, dan memaafkan kejelekan-kejelekan. (Fatwa Syaikh Bin Bazz)
Soal (6) : Beberapa wanita meminum pil anti haid pada bulan Ramadlan sehingga mereka tidak menggadla puasa setelah itu, apakah ini boleh?
Jawab: Menurutku, dalam hal ini, seorang wanita jangan melakukannya. Dia tetap berada di atas takdir yang sudah ditetapkan Allah atas kaum wanita. Karena sesungguhnya tamu bulanan ini, diadakan oleh Allah, pasti memiliki hikmah. Hikmah ini sesuai dengan tabiat wanita. Jika dia menahan kebiasan ini, pasti, menyebabkan bahaya pada diri wanita. Nabi shallallahu 'alihi wasallam telah bersabda: "Tidak boleh membahayakn diri sendiri dan membahayakan orang lain." Dan pil-pil ini membahayakan rahim sebagaimana yang disebutkan para dokter.
Menurutku, dalam masalah ini, kaum wanita jangan menggunakan pil ini, dan segala puji bagi Allah atas qudrah dan hikmah-Nya. Jika datang haid dia berhenti dari puasa dan shalat. Dan jika sudah suci dia memulai puasa dan shalat. Dan jika habis Ramadlan, dia mengqadla (mengganti) puasa yang telah ditinggalkannya. (Fatawa Islamiyyah, oleh Ibnu Utsaimin)
Soal (7) : Apakah saya boleh menggunakan pil pencegah haid di ujung bulan Ramadlan yang penuh berkah, supaya saya bisa menyempurnakan sisa-sisa puasa?
Jawab: Boleh menggunakan obat untuk mencegah haid jika tujuannya untuk beramal shalih. Jika engkau bermaksud ingin melaksanakan puasa tepat pada waktunya, shalat berjamaah seperti qiyam Ramadlan, dan memperbanyak bacaan al-Qur'an di waktu-waktu istimewa, tidak apa-apa meminum pil untuk tujuan ini. Jika tujuannya hanya puasa, sepaya ia tidak memiliki hutang puasa, aku tidak memandangnya sebuah kebaikan. Walau hal itu mencukupkan puasanya. (Fatawa Shiyam, oleh Syaikh Ibnu Jibrin)
Puasa Wanita Haid dan Nifas
Soal (8) : Apakah wanita jika datang haid di bulan Ramadlan harus tidak puasa, dan mengganti puasanya di hari lain sebanyak hari-hari yang ditinggalkannya?
Jawab : Puasa wanita haid tidak sah. Dia tidak boleh melaksanakannya. Jika dia haid dia berbuka, dan berpuasa sesudah Ramadlan sebanyak hari yang ditinggalkannya. (Fatawa Islamiyyah oleh Lajnah Daimah)
Soal (9) : Jika wanita telah suci pada bulan Ramadlan sebelum Adzan Fajar, apakah dia wajib puasa?
Jawab : Jika wanita berhenti haid di akhir malam pada bulan Ramadlan, dia boleh bersahur dan berniat puasa. Karena kondisinya ini telah suci, wajib berpuasa. Sedangkan untuk shalat, tidak sah hingga dia bersuci (mandi). Begitu juga untuk berhubungan badan, tidak boleh sehingga dia bersuci. Berdasarkan firman Allah Ta'ala:
فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّه
"Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu." (QS. Al-Baqarah; 222) (Ibnu Jibrin: Fatawa Shiyam)
Soal (10) : Jika wanita suci dari haid sesudah fajar tepat, apa dia tetap puasa hari itu, dan terhitug hari itu sebagai hari puasanya atau dia wajib mengqadla' hari itu?
Jawab : Jika wanita berhenti haid ketika terbit fajar atau menjelang fajar sah puasanya. Dia terhitung telah melaksanakan kewajiban puasa walau belum bersuci (mandi) kecuali sesudah Subuh. Jika berhentinya sesudah benar-benar masuk Subuh dia tidak puasa hari itu, tidak boleh puasa, dia harus menggadla'nya sesudah Ramadlan. Wallahu A'lam!!! (Fatawa Ramadlan oleh Syaikh Ibnu Jibrin)
Soal (11) : Jika wanita haid telah suci di pertengahan siang, apakah dia harus berpuasa di sisa hari itu?
Jawab : Jika wanita telah suci dari haid atau nifas di pertengahan siang dia menahan diri dari makan dan minum hari itu dan mengqadla'nya di hari lain. Puasanya itu untuk menghormati waktu dan mengqadla'nya karena dia tidak menyempurnakan puasa. Kewajibannya berpuasa satu bulan penuh. Sedangkan orang yang berpuasa setengah hari tidak terhitung puasa. (Fatawa Shiyam oleh Syaikh JIbrin)
Soal (12) : Kebiasaan haidku antara 7 hingga 8 hari, dalam satu waktu pada hari ke 7 aku tidak melihat darah dan tidak tahu apa sudah suci, apa hukum atasku berkaitan dengan shalat, puasa dan jima'?
Jawab : Jangan anda terburu-buru sehingga hingga anda melihat cairan putih yang sudah dikenal oleh kaum wanita sebagai tanda telah suci. Berhentinya darah tidak berarti telah suci. Tetapi hal itu ditetapkan dengan tanda suci dan berlalunya siklus haidnya. (Syaikh Ibnu Bazz)
Soal (13) : Apa hukum darah yang keluar di selain hari-hari haid. Sedangkan kebiasaan haidku 7 hari, tapi, terkadang darah keluar di luar hari-hari haid dan berlangsung selama satu sampai dua hari. Apakah saya tetap wajib melaksanakan shalat dan puasa di waktu itu atau harus mengqadla'?
Jawab : Darah yang keluar dari jadwal haid ini adalah darah penyakit, tidak dianggap darah haid. Wanita yang tahu kebiasaan haidnya, selama masa kebiasaannya itu, dia tidak shalat, tidak puasa, tidak menyentuh mushaf, dan suaminya tidak menggaulinya. Jika telah suci dan berlalu hari-hari kebiasaan haidnya, lalu bersuci, dia dalam status suci. Jika dia melihat darah, cairan kuning atau keruh, itu disebut istihadzah, janganlah meninggalkan puasa dan semisalnya. (Syaikh Ibnu Bazz)
Soal (14) : Apabila saya melahirkan, misalnya, seminggu sebelum Ramadlan, dan saya telah suci sebelum 40 hari, apakah saya wajib puasa?
Jawab : Ya, kapan saja wanita nifas dan nampak tanda-tanda suci yang diketahuinya, yaitu cairah putih atau benar-benar bersih, maka dia berpuasa dan shalat walau baru satu hari atau satu pekan setelah melahirkan. Karena tak ada batasan minimal untuk nifas. Di antara wanita sesudah melahirkan, ada yang tak melihat darah nifas sama sekali, 40 hari bukanlah syarat, jika darah bertambah sesudah 40 hari dan tidak berubah maka dihukumi sebagai darah nifas. Dia harus meninggalkan puasa dan shalat. Wallahu A'lam!!! (Fatawa Shiyam oleh Syaikh Ibnu Jibrin)
Soal (15) : Jika wanita telah suci sebelum 40 hari, apakah dia harus puasa dan shalat, atau tidak? Jika dia haid sesudah itu, apakah dia berbuka (tidak puasa)? Jika telah suci kedua kalinya apakah dia harus puasa dan shalat atau tidak?
Jawab : Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna 40 hari ia wajib mandi, shalat, puasa Ramadlan dan suaminya boleh menggaulinya. Jika ada darah lagi dalam masa 40 hari itu ia wajib meninggalkan shalat dan puasa, suaminya haram menggaulinya menurut pendapat ulama yang lebih shahih. Dia masuk dalam hukum nifas hingga dia suci atau sempurna 40 hari. Jika dia telah suci sebelum 40 hari atau di akhirnya, ia mandi, shalat, puasa, dan suaminya boleh menggaulinya. Jika darah terus berlanjut sesudah 40 hari, itu termasuk darah kotor, ia tidak boleh meninggalkan shalat dan puasa karenanya. Tetapi dia tetap shalat, puasa Ramadlan, dan suaminya halal menggaulinya sebagaimana wanita yang beristihadzah. Dia harus membersihkan darahnya dan menjaganya dengan pembalut atau semacamnya, lalu berwudlu untuk setiap shalat. Karena Nabi SAW memerintahkan semua itu kepada wanita yang istihadzah, kecuali jika datang tamu bulanan, yaitu haid, dia harus meninggalkan shalat (Syaikh ibnu Bazz)
Soal (16) : Seorang wanita mengeluarkan darah ketika hamil, 5 hari sebelum masa nifasnya, pada bulan Ramadlan, apakah termasuk darah haid atau nifas, apa yang harus dilakukannya?
Jawab : Kalau masalah seperti yang disebutkan, yaitu dia melihat darah ketika hamil sekitar 5 hari sebelum persalinan. Jika dia tak melihat tanda-tanda akan melahirkan, seperti rasa sakit akan melahirkan, bukan termasuk darah haid dan nifas. Tapi, yang tepat, darah kotor. Karenanya ia tidak boleh meninggalkan aktifitas-aktifitas ibadah, ia tetap puasa dan shalat. Jika bersamaan darah ini terdapat tanda-tanda akan melahirkan berupa rasa sakit dan sebagainya itu termasuk darah nifas. Karenanya, dia harus meninggalkan shalat dan puasa, kemudian jika telah suci sesudah melahirkan ia mengqadla' puasa bukan shalat. (Lajnah Daimah)
Soal (17) : apa hukum keluar cairan kuning (lendir) di tengah-tengah masa nifas, sepanjang 40 hari, apakah saya tetap shalat dan puasa?
Jawab : Apa saja yang keluar dari (vagina) wanita sesudah melahirkan hukumnya seperti darah nifas, baik itu darah biasa, cairan kuning, atau caira keruh. Karena dia berada pada masa nifas hingga sempurna 40 hari. Adapun sesudah 40 hari, jika darahnya masih seperti biasanya dan tidak terputus maka itu masih darah nifas. Jika tidak, itu darah istihadzah atau yang semisal.Puasa Wanita Hamil dan Menyusui
Soal (18) : Apa yang yang harus dilakukan oleh wanita hamil atau menyusui ketika mereka tidak berpuasa di bulan Ramadlan?
Jawab : Wanita hamil dan menyusui tidak boleh berbuka (tidak berpuasa) di siang Ramadlan kecuali adanya udzur (halangan). Jika mereka tidak berpuasa karena udzur, mereka harus mengqadla' puasanya. Berdasarkan firman Allah Ta'ala:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184) keduanya termasuk kategori sakit.
Jika udzur keduanya khawatir terhadap bayinya, bagi mereka qadla' dan memberi makan satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkannya, berupa gandum, beras, kurma, atau yang lainnya dari makanan pokok. Sebagian ulama berpendapat, tidak ada kewajiban bagi keduanya kecuali hanya qadla' dalam kondisi apapun, karena kewajiban memberi makan (fidyah) tidak ada satu dalilpun dari al-Kitab dan as-Sunnah. Asal hukum adalah lepas dari tuntutan sehingga adanya dalil yang membebaninya. Ini pendapat madzhab Abu Hanifah, pendapat yang kuat. (Ibnu Utsaimin: Fatawa Islamiyyah)
Soal (19) : Saya hamil di bulan Ramadlan maka saya tak puasa. Sebagai gantinya, saya berpuasa sebulan penuh dan bersedekah. Kemudian saya hamil lagi yang kedua di bulan Ramadlan, maka saya tak puasa. Sebagai gantinya, saya berpuasa sebulan, sehari demi sehari, selama dua bulan dan saya tak bersedekah. Apakah dalam hal ini diwajibkan bagi saya untuk bersedekah?
Jawab : Jika wanita hamil khawatir pada dirinya atau khawatir pada janinnya jika berpuasa, lalu ia berbuka, maka yang wajib baginya hanya mengqadla' puasa. Keadaannya saat itu seperti keadaan orang sakit yang tidak kuat puasa atau seperti orang yang khawatir dirinya mendapat bahaya jika tetap berpuasa. Allah Ta'ala berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184). (Fatawa Lajnah Daimah)
Soal (20) : Wanita hamil atau menyusui, jika khawatir terhadap kondisi dirinya atau anaknya pada bulan Ramadlan, lalu berbuka, apa konsekuensinya? Apa ia berbuka, memberi makan dan mengqadla'? Atau berbuka, mengqadla', dan tak usah memberi makan? Atau berbuka, memberi makan dan tak perlu qadla'? mana yang benar dari ketiga hal ini?
Jawab : Jika wanita hamil khawatir terhadap dirinya atau janinnya bila tetap berpuasa Ramadlan, dia boleh berbuka. Wajib atasnya qadla' saja, kondisinya saat itu seperti kondisi orang yang tak kuat puasa atau khawatir terjadi apa-apa pada dirinya. Allah Ta'ala berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184).
Begitu juga wanita yang sedang menyusui, jika khawatir terhadap dirinya bila menyusui anaknya di siang Ramadlan, atau khawatir terhadap anaknya jika ia tetap puasa dan tidak menyusuinya, dia berbuka dan wajib baginya qadla' saja. Wa billahi at taufiq. (Fatawa Islamiyyah: Lajnah Daimah)
Soal (21) : Seorang wanita melahirkan pada bulan Ramadlan, belum mengqadla' (mengganti)-nya sesudah Ramadlan karena khawatir terhadap anak yang disusuinya, kemudian hamil lagi dan punya anak lagi di Ramadlan berikutnya, apa boleh dia membagikan uang sebagai pengganti puasa?
Jawab : Kewajiban bagi wanita ini adalah berpuasa menggantikan hari-hari yang ditinggalkannya di bulan Ramadlan walau sesudah Ramadlan yang kedua. Karena dia meninggalkan qadla' pertama dan kedua disebabkan adanya udzur (panghalang syar'i). Saya tidak mengetahui apakah dia merasa payah untuk puasa pada musim paceklik sehari demi sehari jika masih menyusui. Sesungguhnya Allah akan memberikan kekuatan untuknya, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap dirinya dan susunya. Hendaknya dia bersungguh-sungguh sesuai dengan kemampuannya untuk mengqadla' Ramadlan yang telah lalu sebelum datang Ramadlan yang kedua. Jika dia tidak berhasil menyelesaikannya, tidak apa-apa dia mengakhirkan sampai Ramadlan yang ke dua. (Ibnu Utsaimin: Fatawa Islamiyyah)
Qadla' Ramadlan
Soal (22) : Apa hukum mengakhirkan qadla' puasa hingga sesudah Ramadlan baru?
Jawab : Siapa yang berbuka (tidak puasa) pada bulan Ramadlan karena safar, sakit, atau semisalnya, maka dia wajib mengqadla'nya sebelum datang Ramadlan berikutnya. Antara dua Ramadlan adalah kesempatan yang lapang dari Rabb kita. Jika ia mengakhirkannya hingga datang Ramadlan berikutnya maka ia wajib qadla' dan memberi makan seorang miskin dari setiap harinya, sebagaimana yang difatwakan oleh sebagian sahabat Nabi SAW. Memberi makan : setengah sha' dari makanan pokok suatu negeri, yaitu sekitar 1,5 Kg kurma, beras, atau lainnya. Jika mengqadla sebelum Ramadlan berikutnya tidak ada tanggungan memberi makan (fidyah). (Syaikh Ibnu Baaz)
Soal (23): Saya seorang gadis yang terpaksa berbuka 6 hari dari bulan Ramadlan dengan sengaja disebabkan kondisi ujian. Ujian dimulai pada bulan Ramadlan. Materinya sangat sulit. Kalau aku tidak berbuka tak mungkin bisa konsentrasi belajar, materi ujiannya karena sangat sulit. Saya mohon nasehat, apa yang harus kulakukan supaya Allah mengampuniku, Jazakumullah khairan?
Jawab : Kamu harus bertaubat dari semua itu dan mengqadla' (mengganti) hari-hari yang engkau tinggalkan (tidak puasa) tadi. Allah akan mengampuni orang bertaubat kepada-Nya. Dan hakikat taubat yang dengannya Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan adalah meninggalkan dosa karena mengagungkan Allah SWT, takut akan siksa-Nya, menyesali apa yang telah dilakukannya, dan tekad yang benar untuk tidak mengulanginya. Jika maksiat itu berupa kedzaliman terhadap sesama hamba kesempurnaan taubat dengan meminta kehalalan dari hak mereka. Allah Ta'ala berfirman :
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung." (QS. An-Nuur: 31)
Soal (24) : Saya seorang wanita yang sakit. Pada Ramadlan yang lalu saya tak berpuasa. Karena sakit yang saya alami, saya tak bisa mengqadla'nya, apa yang harus saya lakukan sebagai kaffarah-nya? Kemudian, saya juga tak mampu berpuasa Ramadlan tahun ini, apa yang harus saya lakukan sebagai kaffarah-nya?
Jawab : Orang sakit yang menyebabkan sulit baginya untuk berpuasa disyari'atkan untuk tak berpuasa. Jika Allah memberinya kesembuhan, dia harus mengqadla' puasanya itu berdasarkan firman Allah :
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Dan Anda boleh tidak berpuasa di bulan Ramadlan ini jika Anda masih dalam kondisi sakit. Karena tidak berpuasa merupakan keringanan (rukhshah) dari Allah bagi orang yang sakit serta orang yang musafir. Dan Allah suka jika rukhshah-Nya itu dijalankan, sebagaimana Allah benci jika perbuatan maksiat dilakukan. Kemudian Anda tetap diwajibkan untuk mengqadla' puasa, semoga Allah memberi Anda kesembuhan dan memberi kita semua ampunan atas dosa yang telah kita perbuat. (Fatawa Shiyam : Syaikh Ibnu Baaz)
Soal (25) : Istri saya sakit di bulan Ramadlan yang lalu. Dia bisa berpuasa 22 hari. Setalah itu penyakitnya semakin parah sehingga dia tak mampu menyempurnakan puasanya yang 8 hari terakhir. Kemudian dia meninggal dunia beberapa hari sesudah bulan Ramadlan. Apa yang harus kami lakukan untuk sisa harinya itu?
Jawab : Wanita yang mengalami sakit di bulan Ramadlan ini dan meninggalkan puasa karena sakit, lalu penyakitnya bertambah parah hingga ia wafat, maka tidak ada sesuatu apapun yang dikenakan padanya. Sebab puasa yang dia tinggalkan bukan karena kelalaian. Begitu juga qadla yang dia tinggalkan juga bukan karena kelalaian. Sakit yang dideritanya menjadi dinding pembatas antara dirinya dengan puasa, maka tiada kewajiban apapun baginya dalam itu berdasarkan firman Allah:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 186) (Fatawa Lajnah Daimah)